Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca ta'awwuz pada awal mulanya diwajibkan kepada Nabi Saw., tetapi tidak kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia tidak membaca ta'awwuz dalam salat fardunya; tetapi ta'awwuz dibaca bila mengerjakan salat sunat Ramadan pada malam pertama.
Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dinyaringkan; tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta'awwuz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan.
Apabila orang yang membaca ta'awwuz mengucapkan, "A'uzu billahi minasy syaitanir rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)," maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.
Sebagian dari kalangan ulama ada yang menambahkan lafaz As-Sami'ul 'alim (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui), sedangkan yang lainnya bahkan menambahkan seperti berikut: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," menurut As-Sauri dan Al-Auza'i.
Diriwayatkan oleh sebagian dari mereka bahwa dia mengucapkan, "Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk," agar sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh ayat dan berdasarkan kepada hadis Dahhak, dari Ibnu Abbas, yang telah disebutkan tadi. Akan tetapi, lebih utama mengikuti hadis-hadis sahih seperti yang telah disebutkan.
Membaca ta'awwuz dalam salat hanya dilakukan untuk membaca Al-Qur'an, menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan Abu Yusuf mengatakan bahwa ta'awwuz dibaca untuk menghadapi salat itu sendiri. Berdasarkan pengertian ini. berarti makmum membaca ta'awwuz sekalipun imam tidak membacanya. Dalam salat Id (hari raya), ta'awwuz dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum takbir salat hari raya. Sedangkan menurut jumhur ulama sesudah takbir Id dan sebelum bacaan Al-Fatihah dimulai.
Termasuk faedah membaca ta'awwuz ialah untuk membersihkan apa yang telah dilakukan oleh mulut, seperti perkataan yang tak berguna dan kata-kata yang jorok, untuk mewangikannya sebelum membaca Kalamullah.
Bacaan ta'awwuz dimaksudkan untuk memohon pertolongan kepada Allah dan mengakui kekuasaan-Nya, sedangkan bagi hamba yang bersangkutan merupakan pengakuan atas kelemahan dan ketidakmampuannya dalam menghadapi musuh bebuyutan tetapi tidak kelihatan, tiada seorang pun yang dapat menyangkal dan menolaknya kecuali hanya Allah yang telah menciptakannya. Setan tidak boleh diajak bersikap baik dan tidak boleh berbaik hati kepadanya. Lain halnya dengan musuh dari jenis manusia (kita boleh bersikap seperti itu), sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ayat Al-Qur'an dalam tiga tempat, dan Allah Swt. telah berfirman:
Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai penjaga. (Al-Isra: 65)
Malaikat pernah turun untuk memerangi musuh yang berupa manusia. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang kelihatan (yakni manusia), maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan terlaknat. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tampak, maka ia adalah orang yang diperbudak. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang terfitnah atau berdosa. Mengingat setan dapat melihat manusia, sedangkan manusia tidak dapat melihatnya, maka manusia dianjurkan agar memohon perlin-dungan kepada Tuhan yang melihat setan, sedangkan setan tidak dapat melihat-Nya.
Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta'awwuz dinyaringkan; tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta'awwuz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan.
Apabila orang yang membaca ta'awwuz mengucapkan, "A'uzu billahi minasy syaitanir rajim (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk)," maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah.
Sebagian dari kalangan ulama ada yang menambahkan lafaz As-Sami'ul 'alim (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui), sedangkan yang lainnya bahkan menambahkan seperti berikut: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," menurut As-Sauri dan Al-Auza'i.
Diriwayatkan oleh sebagian dari mereka bahwa dia mengucapkan, "Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk," agar sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh ayat dan berdasarkan kepada hadis Dahhak, dari Ibnu Abbas, yang telah disebutkan tadi. Akan tetapi, lebih utama mengikuti hadis-hadis sahih seperti yang telah disebutkan.
Membaca ta'awwuz dalam salat hanya dilakukan untuk membaca Al-Qur'an, menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan Abu Yusuf mengatakan bahwa ta'awwuz dibaca untuk menghadapi salat itu sendiri. Berdasarkan pengertian ini. berarti makmum membaca ta'awwuz sekalipun imam tidak membacanya. Dalam salat Id (hari raya), ta'awwuz dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum takbir salat hari raya. Sedangkan menurut jumhur ulama sesudah takbir Id dan sebelum bacaan Al-Fatihah dimulai.
Termasuk faedah membaca ta'awwuz ialah untuk membersihkan apa yang telah dilakukan oleh mulut, seperti perkataan yang tak berguna dan kata-kata yang jorok, untuk mewangikannya sebelum membaca Kalamullah.
Bacaan ta'awwuz dimaksudkan untuk memohon pertolongan kepada Allah dan mengakui kekuasaan-Nya, sedangkan bagi hamba yang bersangkutan merupakan pengakuan atas kelemahan dan ketidakmampuannya dalam menghadapi musuh bebuyutan tetapi tidak kelihatan, tiada seorang pun yang dapat menyangkal dan menolaknya kecuali hanya Allah yang telah menciptakannya. Setan tidak boleh diajak bersikap baik dan tidak boleh berbaik hati kepadanya. Lain halnya dengan musuh dari jenis manusia (kita boleh bersikap seperti itu), sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa ayat Al-Qur'an dalam tiga tempat, dan Allah Swt. telah berfirman:
إِنَّ عِبادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطانٌ وَكَفى بِرَبِّكَ وَكِيلًا
Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, kamu tidak dapat berkuasa atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai penjaga. (Al-Isra: 65)
Malaikat pernah turun untuk memerangi musuh yang berupa manusia. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang kelihatan (yakni manusia), maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan terlaknat. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tampak, maka ia adalah orang yang diperbudak. Barang siapa yang dikalahkan oleh musuh yang tidak kelihatan, maka ia adalah orang yang terfitnah atau berdosa. Mengingat setan dapat melihat manusia, sedangkan manusia tidak dapat melihatnya, maka manusia dianjurkan agar memohon perlin-dungan kepada Tuhan yang melihat setan, sedangkan setan tidak dapat melihat-Nya.
EmoticonEmoticon