Loading...
Showing posts with label 033 AL-AHZAB. Show all posts
Showing posts with label 033 AL-AHZAB. Show all posts

33 Surat Al-Ahzab, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:28 PM Add Comment


33. SURAT AL-AHZAB

تَقْرَأُ سُورَةَ الْأَحْزَابِ

(Golongan yang Bersekutu)

Madaniyyah, 73 ayat. Turun sesudah surat Ali-lmran

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, dari Asim ibnu Bahdalah, dari Zurr yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka'b pernah bertanya kepadanya, "Sampai dimanakah kamu membaca surat Al-Ahzab, atau berapa banyak ayatkah kamu hitung surat Al-Ahzab?" Aku menjawab, "Tujuh puluh tiga ayat." Ubay ibnu Ka'b berkata, "Hanya segitu. Sesungguhnya aku pernah menyaksikan benar-benar menyamai surat Al-Baqarah, dan sesungguhnya kami pernah membaca suatu ayat yang ada di dalamnya, yaitu:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ، نَكَالًا مِنَ اللَّهِ، وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

'Lelaki dan perempuan tua, apabila keduanya berbuat zina, maka rajamlah keduanya habis-habisan sebagai pembalasan dari Allah; dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana'.”

Imam Nasai meriwayatkannya melalui jalur lain dari Asim ibnu Abun Nujud alias Abu Bahdalah dengan sanad yang sama. Sanad hadis ini hasan. Dan tersimpulkan dari makna hadis ini bahwa di dalam surat Al-Ahzab dahulunya terdapat suatu ayat yang kemudian di-mansukh lafaz dan hukumnya. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

33 Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 1-3, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:27 PM Add Comment


Al-Ahzab, ayat 1-3

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (1) وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (2) وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا (3) }

Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara.

Perintah ini lahiriahnya ditujukan kepada orang yang berkedudukan tinggi (Nabi Saw.), tetapi makna yang dimaksud ditujukan kepada orang yang lebih rendah kedudukannya (umatnya). Karena sesungguhnya Allah Swt. itu apabila memerintahkan kepada hamba dan rasul-Nya dengan perintah ini, maka terlebih lagi kepada orang yang sebawahnya.

Talq ibnu Habib pernah mengatakan bahwa takwa ialah bila engkau selalu mengerjakan ketaatan kepada Allah atas dasar cahaya dari Allah dan mengharapkan pahala-Nya, dan bila kamu meninggalkan kedurhakaan terhadap Allah atas dasar cahaya dari Allah dan karena takut terhadap azab-Nya.

Firman Allah Swt.:

{وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ}

dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. (Al-Ahzab: l)

Artinya, janganlah kamu mendengar ucapan mereka dan jangan pula meminta saran dari mereka.

{إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا}

Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha­bijaksana. (Al-Ahzab: l)

Dia lebih berhak untuk diikuti perintah-perintah-Nya dan ditaati, karena sesungguhnya Dia Maha Mengetahui semua akibat segala urusan, lagi Mahabijaksana dalam semua ucapan dan perbuatan-Nya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ}

dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. (Al-Ahzab: 2)

Yakni berupa Al-Qur'an dan sunnah.

{إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا}

Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Ahzab: 2)

Maka tiada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

{وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ}

dan bertawakallah kepada Allah. (Al-Ahzab: 3)

dalam semua urusan dan keadaanmu.

{وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا}

dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara. (Al-Ahzab: 3)

Cukuplah Allah sebagai Pemelihara bagi orang yang bertawakal dan bertobat kepada-Nya.

33 Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 4-5, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:25 PM Add Comment


Al-Ahzab, ayat 4-5

{مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (5) }

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam pendahuluan ini sebelum mengemukakan maksud yang dikehendaki, Allah Swt. mengemukakan suatu perkara yang telah dimaklumi oleh pancaindra. Yaitu bahwa sebagaimana tidak mungkin bagi seseorang memiliki dua buah hati dalam rongganya, maka tidak mungkin pula istri yang di-zihar oleh seseorang melalui ucapannya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," sebagai ibunya. Tidak mungkin pula terjadi seorang anak angkat menjadi anak kandung seseorang yang mengambil­nya sebagai anak angkat. Untuk itu Allah Swt. berfirman:

{مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ}

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. (Al-Ahzab: 4)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain:

{مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ}

padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al-Mujadilah: 2), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Swt.:

{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ}

dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4)

Inilah yang dimaksud dengan penafian. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haris'ah r.a. maulaNabi Saw. Dahulu Nabi mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu ia dikenal dengan sebutan 'Zaid anak Muhammad'. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini melalui firman-Nya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4)

Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam pertengahan surat ini melalui firman-Nya:

{مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا}

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 40)

Dan dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:

{ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ}

Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. (Al-Ahzab: 4)

Yakni pengangkatan anak oleh kalian hanyalah dalam sebutan belaka, tidak menjadikan anak yang bersangkutan sebagai anak kandung orang yang bersangkutan, karena dia diciptakan dari sulbi orang lain. Dan tidaklah mungkin bagi anak yang bersangkutan mempunyai dua orang ayah, sebagaimana tidak mungkin bagi seorang manusia mempunyai dua hati.

{وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}

Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: 4)

Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa firman Allah Swt.: Dia mengatakan yang sebenarnya. (Al-Ahzab: 4) Yaitu keadilan belaka.

Sedangkan menurut Qatadah, makna firman-Nya: dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: '4) Yakni jalan yang lurus.

Tidak hanya seorang ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Quraisy. Dia disebut sebagai seseorang yang berhati dua, dan dia sendiri menduga bahwa dirinya mempunyai dua buah hati; masing-masing dari hatinya bekerja sendiri-sendiri, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai sanggahan terhadapnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, dan Qatadah mengatakan hal yang sama, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، عَنْ قَابُوسَ -يَعْنِي ابْنَ أَبِي ظِبْيَان -أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: أَرَأَيْتَ قَوْلَ اللَّهِ تَعَالَى: {مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ} ، مَا عَنَى بِذَلِكَ؟ قَالَ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا يُصَلِّي، فخَطَر خَطْرَة، فَقَالَ الْمُنَافِقُونَ الَّذِينَ يُصَلُّونَ مَعَهُ: أَلَا تَرَوْنَ لَهُ قَلْبَيْنِ، قَلْبًا مَعَكُمْ وَقَلْبًا مَعَهُمْ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ}

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Qabus ibnu Abu Zabyan yang mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Swt.: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Ibnu Abbas menjawab, pada suatu hari Rasulullah Saw. berdiri mengerjakan salat, lalu kelihatan beliau memikirkan sesuatu, maka orang-orang munafik yang tadinya salat bersamanya mengatakan, "Tidakkah kalian lihat, dia mempunyai dua hati; satu hati bersama kalian dan hati yang lainnya bersama mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, dari Sa'id Al-Harrani, dari Abdu ibnu Humaid dan dari Ahmad ibnu Yunus, keduanya dari Zuhair ibnu Mu'awiyah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui hadis Zuhair dengan sanad yang sama.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah. Dibuatkan baginya suatu perumpamaan, bahwa bukanlah anak orang lain itu adalah anakmu.

Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami kemukakan di atas.

***********

Firman Allah Swt.:

{ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ}

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5)

Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik.

قَالَ الْبُخَارِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا مُعَلى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنِي سَالِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ زيدًا بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ: {ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ}

Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Harisah maula Rasulullah Saw. dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allah Swt. yang mengatakan: Panggillah mereka(anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5)

Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama.

Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah r.a.) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu." Maka Nabi Saw. bersabda menjawabnya:

"أَرَضِعَيْهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ"

Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya!

Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullah Saw. mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah r.a.

Allah Swt. berfirman:

{لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا}

supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. (Al-Ahzab: 37)

Allah Swt. telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram:

{وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ}

(dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu. (An-Nisa: 23)

Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan. Adapun mengenai anak persusuan (rada'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullah Saw. yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan:

"حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ"

Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan).

Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullah Saw. dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah). Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullah Saw. bersabda,

"أُبَيْنيّ لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ "

"Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit."

Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa bunayya merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah.

Firman Allah Swt.:

{ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ}

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. (Al-Ahzab: 5)

Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah.

Juga di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku."

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi.

************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}

dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5)

Allah Swt. memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui.

Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabi Saw. dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah r.a. yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut!" Maka Ali r.a. menggendong­nya dan berkata kepada Fatimah r.a., "Peliharalah anak pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya.

Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far r.a. mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya.

Ali r.a. berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku." Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku," yakni Asma binti Umais. Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah r.a. harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabi Saw. bersabda:

"الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ". وقال لعلي: "أنت مني، وأنا منك". وقال لجعفر: "أشبهت خَلْقي وخُلُقي". وقال لزيد: "أنت أَخُونَا وَمَوْلَانَا"

Bibi sama kedudukannya dengan ibu. Kemudian Nabi Saw. bersabda kepada Ali: Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu. Kepada Ja'far r.a. Nabi Saw. bersabda: Rupa dan akhlakmu menyerupaiku. Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabi Saw. bersabda: Engkau adalah saudara kami dan maula kami.

Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabi Saw. memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas.

Beliau Saw. bersabda kepada Zaid ibnu Harisah r.a.: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5)

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar r.a. pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian." Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu."

Di dalam sebuah hadis disebutkan:

مَنِ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُهُ، كَفَرَ

Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir.

Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allah Swt. menyebutkan dalam firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5)

********

Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ}

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. (Al-Ahzab: 5)

Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah Swt. menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan:

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286)

Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"قَالَ اللَّهُ: قَدْ فَعَلْتُ"

Allah Swt. berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan.”

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ"

Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala.

Di dalam hadis lain disebutkan:

"إِنَّ اللَّهَ رَفَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا يُكرَهُون عَلَيْهِ"

Sesungguhnya Allah Swt. telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka.

Dan firman Allah Swt. dalam surat ini:

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 5)

Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud(untuk bersumpah). (Al-Maidah: 89), hingga akhir ayat.

Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan:

"مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُهُ، إِلَّا كَفَرَ"

Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir.

Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan:

"فَإِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ"

bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: بَعَثَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ مَعَهُ الْكِتَابَ، فَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ، فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ. ثُمَّ قَالَ: قَدْ كُنَّا نَقْرَأُ: "وَلَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ [فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ -أَوْ: إِنَّ كُفْرًا بِكُمْ -أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ] ، وَإِنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "لَا تُطْرُونِي [كَمَا أُطْرِيَ] عِيسَى بْنُ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُولُوا: عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ".

وَرُبَّمَا قَالَ مَعْمَر: "كَمَا أَطَرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar r.a. yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah Swt. mengutus Muhammad dengan sebenarnya dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an, dan termasuk di antara ayat Al-Qur'an ialah ayat yang mengenai hukum rajam. Rasulullah Saw. memberlakukan hukum rajam, dan kami pun melakukannya pula sesudahnya." Kemudian Umar r.a. mengatakan, "Dahulu kami sering membaca ayat ini (yang telah di-mansukh)," yaitu: Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian bila kalian membenci bapak-bapak kalian sendiri.  Dan Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian menyanjung-nyanjung diriku sebagaimana Isa putra Maryam disanjung-sanjung (oleh kaum Nasrani), karena sesungguhnya aku ini hanyalah hamba Allah, maka sebutlah oleh kalian, "Hamba Allah dan rasul-Nya.”

Adakalanya Ma'mar (si perawi) mengatakan, "Sebagaimana kaum Nasrani menyanjung-nyanjung Isa Putra Maryam."

Dalam hadis lain disebutkan:

"ثَلَاثٌ فِي النَّاسِ كُفْرٌ: الطَّعْن فِي النَّسبَ، والنيِّاحة عَلَى الْمَيِّتِ، والاستسقاء بالنجوم"

Ada tiga perkara bagi manusia merupakan kekufuran, yaitu mencela nasab (keturunan), melakukan niyahah (tangisan ala Jahiliah) karena ditinggal mati, dan meminta hujan kepada bintang-bintang.

33 Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 6, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:23 PM Add Comment


Al-Ahzab, ayat 6

{النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا (6) }

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).

Allah Swt. mengetahui kasih sayang Rasulullah Saw. kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah Saw. lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

{فَلا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا}

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa: 65)

Di dalam hadis sahih disebutkan:

"وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ"

Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang.

Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar r.a. pernah bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ: "لَا يَا عُمَرُ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبُّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَأَنَّتْ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ: "الْآنَ يَا عُمَرُ"

"Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya."

Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya:

{النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ}

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6)

قَالَ الْبُخَارِيُّ عِنْدَهَا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا [مُحَمَّدُ بْنُ] فُلَيح، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَة، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اقْرَؤُوا إِنْ شِئْتُمْ: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ} ، فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ تَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُه مَن كَانُوا. فَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَياعًا، فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ"

Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat. Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri.” (Al-Ahzab: 6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggal­kan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkan­nya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafaz yang semisal. Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. dengan lafaz yang semisal.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ} عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ دِينًا، فَإِلَيَّ. ومَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ "

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah r.a., dari Nabi Saw. yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya; dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal dengan sanad dan lafaz yang semisal.

*************

Firman Allah Swt.:

{وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ}

dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al-Ahzab: 6)

Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan; mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Syafii r.a. di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya. Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi Saw. itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalamjamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya.

Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah r.a., Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat. Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii r.a.

Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas r.a. bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut:

"النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَهُوَ أَبٌ لَهُمْ"

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka —dan Nabi adalah bapak mereka—.

Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii r.a. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud rahimahullah.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْنُفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلان، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْوَالِدِ أعَلِّمكم، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا، وَلَا يَسْتَطِبْ بِيَمِينِهِ"، وَكَانَ يَأْمُرُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، وَيَنْهَى عَنِ الرَّوَثِ وَالرِّمَّةِ.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi Saw. memerintahkan istijmardengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang.

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan.

Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi Saw. sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al-Ahzab: 40)

************

Adapun firman Allah Swt.:

{وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ}

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6)

Maksudnya, menurut hukum Allah.

{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ}

daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al-Ahzab: 6)

Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar —bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan— karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi Saw. di antara kedua golongan tersebut.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.

Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam.

Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam r.a. yang menceritakan bahwa Allah Swt. telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara; maka kami mem­persaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka. Abu Bakar r.a. mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq.

Az-Zubair r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing."

*************

Firman Allah Swt.:

{إِلا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا}

kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al-Ahzab: 6)

Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan.

Firman Allah Swt.:

{كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا}

Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6)

Hukum ini —yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi— merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah Swt. pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali.

33 Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 7-8, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:22 PM Add Comment


Al-Ahzab, ayat 7-8

{وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (7) لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا أَلِيمًا (8) }

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih.

Allah Swt. menceritakan tentang Ulul 'Azmi yang lima orang dan para nabi lainnya. Dia telah mengambil perjanjian dan pernyataan dari mereka, bahwa mereka akan menegakkan agama Allah Swt., menyampaikan risalah-Nya, saling membantu dan saling menolong, serta siap untuk berkorban, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ}

Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian­Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab, "Kami mengakui.” Allah berfirman, "Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.” (Ali-Imran: 81)

Perjanjian dan pernyataan ini diambil dari mereka saat Allah mengangkat mereka menjadi utusan, begitu pula yang disebutkan dalam surat ini. Dalam ayat ini Allah menyebutkan dengan tertentu nama-nama kelima orang nabi di antara mereka; mereka yang lima orang itu dikenal dengan sebutan Ulul 'Azmi. Ungkapan ini termasuk ke dalam Bab "Ataf Khas kepada Ataf Umum". Nama mereka disebutkan pula dengan jelas dalam ayat lainnya melalui firman-Nya:

{شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ}

Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: "Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya." (Asy-Syura: 13)

Dalam ayat ini Allah menyebutkan nabi pertengahan, nabi permulaan, dan nabi penutup secara tertib. Itulah wasiat yang ditekankan kepada para nabi tersebut sebagai suatu perjanjian yang diambil dari mereka, sama dengan apa yang disebutkan didalam firman-Nya:

{وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ [وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ] }

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. (Al-Ahzab: 7)

Dalam ayat ini yang disebutkan pertama adalah nabi penutup, mengingat kemuliaan yang dimilikinya. Kemudian barulah mereka disebutkan secara tertib berdasarkan urutan keberadaan mereka di bumi ini. Semoga salawat Allah terlimpahkan kepada mereka semuanya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ، حَدَّثَنِي قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ} الْآيَةَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "كنت أول النبيين في الخلق وَآخِرَهُمْ فِي الْبَعْثِ، [فَبُدئ بِي] قَبْلَهُمْ"

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakkar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh. (Al-Ahzab: 7), hingga akhir ayat. Nabi Saw. bersabda: Aku adalah nabi yang mula-mula diciptakan dan nabi yang paling akhir dibangkitkan (dilahirkan di alam wujud). Karena itu, maka Allah menyebutku di permulaan sebelum mereka.

Sa'id ibnu Basyir padanya terdapat ke-daif-an. Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan hadis ini melalui Qatadah dengan sanad yang sama secara mursal; riwayat ini lebih mendekati kebenaran. Dan sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya melalui Qatadah secara mauquf. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Hamzah Az-Zayyat, telah menceritakan kepada kami Addi ibnu Sabit, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa anak-anak Adam yang terpilih ada lima, yaitu Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad; semoga salawat dan salam Allah terlimpahkan kepada mereka semuanya. Dan yang paling terbaik dari mereka adalah Nabi Muhammad Saw.

Riwayat ini berpredikat mauquf, dan Hamzah orangnya daif.

Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud dari perjanjian ini yang diambil dari mereka adalah perjanjian yang diambil pada saat mereka dikeluarkan dalam bentuk seperti semut-semut kecil dari tulang sulbi Adam a.s. Sehubungan dengan hal ini Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa bapak moyang mereka Adam diangkat, dan Adam memandang kepada anak cucunya. Ia melihat di antara mereka ada yang kaya, ada yang miskin, ada yang baik rupanya, serta ada yang buruk, lalu Adam berkata, "Ya Tuhanku, sudilah kiranya Engkau samakan rupa hamba-hamba-Mu itu." Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku suka bila disyukuri (mereka bersyukur kepada-Ku)." Adam melihat di antara mereka ada yang menjadi nabi-nabi, rupa mereka bagaikan pelita karena nur memancar dari mereka. Dan mereka (para nabi) mempunyai kekhususan lain berkat risalah dan kenabian yang diemban oleh mereka, yaitu diambil-Nya perjanjian dari mereka. Hal itulah yang dimaksudkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Dan (ingatlah)ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. (Al-Ahzab: 7)

Pendapat ini dikatakan pula oleh Mujahid.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-misaqul galiz artinya perjanjian tersebut.

*************

Firman Allah Swt.:

{لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ}

agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka. (Al-Ahzab: 8)

Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan siddiqin ialah orang-orang yang menyampaikan dan mengamalkan apa yang mereka terima dari para rasul.

Firman Allah Swt.:

{وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ}

dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Ahzab: 8) Yakni dari kalangan umat manusia itu.

{عَذَابًا أَلِيمًا}

siksa yang pedih. (Al-Ahzab: 8)

Maksudnya, siksa yang menyakitkan. Maka kami bersaksi bahwa para rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhan mereka, telah berbuat baik kepada umatnya masing-masing, serta telah menerangkan perkara yang hak dengan jelas dan gamblang kepada mereka, dengan keterangan yang tidak mengandung keraguan dan tidak pula kekeliruan. Sekalipun demikian, masih ada saja orang-orang yang mendustakan mereka, yaitu dari kalangan orang-orang kafir yang dungu, pengingkar, dan pembangkang terhadap perkara yang hak. Apa yang disampaikan oleh para rasul adalah hak belaka, dan orang-orang yang menentang mereka adalah sesat. Seperti yang dikatakan oleh ahli surga yang disitir oleh firman-Nya:Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran. (Al-A'raf: 43)

33 Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 9-10, Tafsir Ibnu Katsir Terlengkap

12:20 PM Add Comment


Al-Ahzab, ayat 9-10

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا (9) إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الأبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَ (10) }

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikaruniakan)kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.

Allah Swt. menceritakan tentang nikmat, karunia, dan kebaikan-Nya yang telah Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu Dia telah mengusir musuh-musuh mereka dan mengalahkan mereka yang telah bersekutu melawan pasukan kaum muslim. Peristiwa ini terjadi dalam Perang Khandaq. Tepatnya perang ini terjadi pada bulan Syawwal tahun lima Hijriah, menurut pendapat yang sahih lagi terkenal.

Musa ibnu Uqbah dan lain-lainnya mengatakan, perang ini terjadi pada tahun keempat Hijriah. Penyebab terbentuknya pasukan Ahzab (golongan yang bersekutu) ialah segolongan orang dari kalangan orang yang terpandang Yahudi Bani Nadir, yaitu mereka yang telah diusir oleh Rasulullah Saw. dari Madinah ke tanah Khaibar, yang antara lain ialah Salam ibnu Abdul Haqiq, Salam ibnu Misykum, dan Kinanah ibnu Rabi'. Mereka berangkat ke Mekah, lalu berkumpul dengan para pembesar Gjuraisy, kemudian membujuk kaum Quraisy untuk memerangi Nabi Saw., dan mereka menjanjikan kepada kaum Quraisy akan membantu dan menolong kaum Quraisy untuk melancarkan tujuan ini. Maka orang-orang Quraisy menyetujui usul mereka itu.

Kemudian segolongan orang-orang Yahudi itu berangkat menemui kabilah Gatafan dan menyeru mereka untuk bergabung. Akhirnya kabilah Gatafan memenuhi seruan mereka.

Maka orang-orang Quraisy berangkat dengan pasukan yang terdiri dari orang-orang Habsyah dan para pengikutnya. Panglima mereka adalah Abu Sufyan alias Sakhr ibnu Harb, sedangkan yang menjadi panglima orang-orang Gatafan adalah Uyaynah ibnu Hisn ibnu Badr. Jumlah keseluruhan pasukan golongan yang bersekutu hampir mencapai sepuluh ribu personel.

Ketika Rasulullah Saw. mendengar perjalanan mereka menuju ke Madinah, maka Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kaum muslim untuk menggali parit di sekitar kota Madinah yang berada di sebelah timurnya. Demikian itu dilakukan berdasarkan saran dari sahabat Salman Al-Farisi r.a.

Kaum muslim bekerja keras menggali parit itu dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan kekuatan mereka. Rasulullah Saw. sendiri ikut menggali dan memindahkan tanah. Di dalam peristiwa penggalian tanah tersebut terjadi mukjizat-mukjizat yang jelas dan dalil-dalil yang terang.

Kaum musyrik tiba dan mereka turun bermarkas di sebelah timur kota Madinah dekat bukit Uhud. Sebagian dari mereka bermarkas di dataran tinggi Madinah, sebagaimana yang disebutkan oleh firman-Nya:

{إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ}

(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu. (Al-Ahzab: 10)

Rasulullah Saw. keluar bersama pasukan kaum muslim yang jumlah mereka kurang lebih tiga ribu personel; menurut pendapat lain hanya tujuh ratus personel. Lalu mereka menyandarkan punggung mereka ke lereng bukit, sedangkan wajah mereka menghadap ke arah musuh. Dan parit yang tidak ada airnya itu menghalang-halangi antara pasukan kaum muslim dan pasukan kaum musyrik yang bersekutu dengan para pembantunya. Pinggiran parit yang berada di pihak kaum muslim dipenuhi oleh pasukan berkuda dan pasukan jalan kaki kaum muslim, sehingga menghalang-halangi penyerbuan pasukan kaum musyrik. Nabi Saw. meletakkan kaum wanita dan anak-anak di puncak kota Madinah.

Bani Quraizah adalah segolongan orang-orang Yahudi, mereka memiliki benteng sendiri yang terletak di sebelah timur kota Madinah. Mereka terikat perjanjian perdamaian dengan Nabi Saw. dan berada di dalam jaminan keamanan Nabi Saw. Jumlah mereka kurang lebih delapan ratus orang personel.

Akan tetapi, datang menemui mereka Huyay ibnu Akhtab An-Nadri yang terus-menerus membujuk mereka agar melanggar perjanjian mereka dengan Nabi Saw., dan pada akhirnya mereka setuju untuk merusak perjanjian tersebut, lalu mereka bergabung dengan sekutu untuk memerangi Rasulullah Saw.

Keadaan tersebut membuat posisi kaum muslim makin gawat dan sangat terjepit, seperti yang disebutkan Allah Swt. melalui firman-Nya:

{هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالا شَدِيدًا}

Di situlah diuji orang-orang mukmin dan diguncangkan (hatinya) dengan guncangan yang sangat. (Al-Ahzab: 11)

Golongan yang bersekutu itu mengepung Nabi Saw. dan para sahabatnya selama kurang lebih satu bulan, hanya saja mereka masih belum dapat menembus benteng parit kaum muslim, dan di antara kedua belah pihak belum terjadi kontak senjata. Terkecuali Amr ibnu Abdu Wadd Al-Amiri, dia adalah seorang pendekar penunggang kuda yang terkenal sejak zaman Jahiliah. Dia bersama sejumlah pasukan berkuda meloncati parit itu hingga sampai di bagian posisi pasukan kaum muslim.

Maka Rasulullah Saw. menyerukan kepada pasukan berkuda kaum muslim untuk menghadapinya. Tetapi dilaporkan kepada beliau bahwa tiada seorang pun dari pasukan kaum muslim yang berani menandinginya. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan kepada sahabat Ali r.a. untuk menghadapinya. Lalu Ali r.a. keluar menandinginya, keduanya terlibat dalam pertempuran selama sesaat, dan pada akhirnya sahabat Ali r.a. berhasil membunuhnya. Peristiwa ini merupakan pertanda akan datangnya pertolongan dari Allah dan kemenangan.

Kemudian Allah Swt. mengirimkan kepada pasukan bersekutu angin yang kencang, kuat, lagi dingin, sehingga tiada suatu kemah pun dan tiada sesuatu pun dari peralatan mereka yang tersisa. Mereka tidak dapat menyalakan api dan tiada tempat lagi bagi mereka, sehingga pada akhirnya mereka pulang dalam keadaan kecewa dan merugi. Hal ini diceritakan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا}

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikaruniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu lihat. (Al-Ahzab: 9)

Mujahid mengatakan bahwa angin topan tersebut adalah angin saba (angin yang sangat dingin lagi keras tiupannya). Pengertian ini diperkuat oleh hadis Nabi Saw. yang mengatakan:

"نُصِرْتُ بِالصَّبَا، وَأُهْلِكَتْ عَادٌ بِالدَّبُورِ"

Aku diberi pertolongan melalui angin saba, dan kaum 'Ad dibinasakan melalui angin dabur (puyuh).

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Mus'anna, telah menceritakan kepada kami Abdul A' la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa angin selatan berkata kepada angin utara di malam pasukan bersekutu menyerang Rasulullah Saw., "Marilah kita pergi untuk menolong Rasulullah Saw." Maka angin utara yang berhawa panas menjawab, "Sesungguhnya hawa panas tidak dapat mengalir di malam hari." Ikrimah melanjutkan kisahnya bahwa pada akhirnya angin selatan atau angin saba-lah yang dikirimkan kepada mereka.

Imam Abu Hatim telah meriwayatkan hal yang semisal melalui Abu Sa'id Al-Asyaj, dari Hafs ibnu Gayyas, dari Daud, dari Ikrimah , dari Ibnu Abbas r.a.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ubaidillah ibnu Umar, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar r.a. yang menceritakan bahwa Usman ibnu Mazun r.a. paman dari pihak ibunya pernah menyuruhnya pergi ke Madinah di malam Perang Khandaq saat cuaca malam sangat dingin dan anginnya yang sangat kencang, seraya berpesan, "Datangkanlah makanan dan kain selimut buat kami (yang ada di perbatasan parit)." Perawi (Abdullah ibnu Umar) melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia meminta izin untuk menemui Rasulullah Saw., dan ia diberi izin untuk menemuinya. Rasulullah Saw. bersabda, "Siapa pun yang kamu jumpai dari kalangan sahabatku, perintahkanlah kepada mereka untuk kembali ke Madinah." Maka aku (Abdullah ibnu Umar) pergi, sedangkan angin saat itu menyapu segala sesuatu; dan tiada seorang pun yang aku jumpai, melainkan aku perintahkan agar dia kembali kepada Nabi Saw. Maka tiada seorang pun dari mereka yang disampaikan kepadanya perintah itu, melainkan ia langsung kembali tanpa menolehkan wajahnya. Saat itu aku membawa sebuah tameng milikku, dan angin kencang menerpainya sehingga membuatnya memukuli diriku. Sedangkan pada tameng itu terdapat bagian dari besinya; ketika angin menerpanya dengan kuat, besi itu mengenai telapak tanganku dan tameng itu jatuh dari tanganku ke tempat yang cukup jauh.

***********

Firman Allah Swt.:

{وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا}

dan tentara yang kamu tidak dapat melihatnya. (Al-Ahzab: 9)

Mereka adalah para malaikat yang turun mengguncangkan hati mereka dan melemparkan ke dalam hati mereka rasa takut dan ngeri, sehingga tiap-tiap pemimpin kabilah dari pasukan bersekutu berkata, "Hai Bani Fulan, berkumpullah dekatku," lalu mereka berkumpul dan ia mengatakan, "Tolong, tolong," karena Allah Swt. telah melemparkan rasa takut ke dalam hati mereka.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Ziad, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi yang menceritakan bahwa seorang pemuda dari Kufah pernah bertanya kepada Huzaifah ibnul Yaman r.a., "Hai Abu Abdullah, engkau telah melihat dan menemui Rasulullah." Huzaifah menjawab, "Ya benar, hai anak saudaraku."

Pemuda itu bertanya, "Lalu apakah yang kamu lakukan?" Huzaifah menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar telah mengerahkan segala kemampuan kami." Pemuda itu berkata, "Demi Allah, seandainya kami masih sempat menjumpai beliau, tentulah kami tidak akan membiarkan beliau berjalan di atas tanah, dan tentulah kami memanggulnya di atas pundak kami."

Huzaifah ibnul Yaman r.a. berkata, "Hai anak saudaraku, demi Allah, seandainya engkau menyaksikan keadaan kami bersama Rasulullah Saw. dalam Perang Khandaq (niscaya engkau akan menyaksikan betapa pengorbanan kami), yaitu pada saat Rasulullah Saw. mengerjakan salat di sebagian malam itu, kemudian beliau berpaling dan bersabda:

"مَنْ رَجُلٌ يَقُومُ فَيَنْظُرُ لَنَا مَا فَعَلَ الْقَوْمُ؟ -يَشْرُطُ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَرْجِعُ -أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ".

'Siapakah lelaki yang mau pergi untuk melihat apa yang dilakukan oleh musuh, sebagai mata-mata kami —dan Nabi Saw. mensyaratkan hendaknya orang tersebut dapat kembali dengan selamat— maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga'.”

Huzaifah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa tiada seorang lelaki pun yang berdiri, kemudian Rasulullah Saw. salat lagi di sebagian malam itu. Setelah selesai, beliau berpaling ke arah kami dan mengucapkan sabda yang semisal, dan ternyata tiada seorang lelaki pun yang menyambut seruannya. Kemudian Rasulullah Saw. salat lagi di sebagian malam itu, dan setelah salat beliau berpaling ke arah kami seraya bersabda:

"مَنْ رَجُلٌ يَقُومُ فَيَنْظُرُ لَنَا مَا فَعَلَ الْقَوْمُ ثُمَّ يَرْجِعُ -يَشْتَرِطُ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجْعَةَ -أَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَكُونَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ"

Siapakah lelaki yang sanggup pergi untuk kepentingan kita guna melihat apa yang dilakukan oleh musuh kita, lalu ia kembali lagi —Rasulullah Saw. mensyaratkan hendaknya orang tersebut kembali dengan selamat kepadanya— maka aku akan memohonkan kepada Allah semoga dia menjadi temanku di dalam surga?

Ternyata tiada seorang lelaki pun yang berdiri menyambut imbauannya, karena kami semua dicekam oleh rasa takut yang sangat, perut kami sangat lapar, dan cuaca sangat dingin.

Setelah Rasulullah Saw. melihat bahwa tiada seorang pun yang menyambut seruannya, maka beliau Saw. memanggilku, sehingga tiada jalan lain bagiku kecuali bangkit menuju kepadanya saat ia memanggilku. Beliau Saw. bersabda:

"يَا حُذَيْفَةُ، اذْهَبْ فَادْخُلْ فِي الْقَوْمِ فَانْظُرْ مَا يَفْعَلُونَ، وَلَا تُحْدثَنّ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنَا"

Hai Huzaifah, pergilah dan masuklah ke dalam markas musuh, lalu lihatlah apa yang dilakukan oleh mereka, tetapi jangan sekali-kali engkau melakukan suatu tindakan apa pun hingga engkau kembali kepada kami.

Huzaifah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia pergi dan memasuki markas musuh, sedangkan angin dan tentara Allah Swt. sedang mengerjai mereka dengan sebenarnya, sehingga membuat mereka tidak mempunyai suatu tempat berteduh pun dan tiada api serta tiada perlindungan apa pun. Lalu Abu Sufyan bangkit dan berkata, "Hai golongan kaum Quraisy, hendaklah tiap orang memeriksa teman sekedudukannya" (karena malam gelap sekali).

Huzaifah melanjutkan kisahnya, bahwa ia memegang tangan seseorang yang ada di sisinya, lalu bertanya, "Siapakah engkau?" Orang yang dipegangnya menjawab, "Aku adalah si Fulan bin Fulan." Selanjutnya Abu Sufyan berkata lagi, "Hai golongan orang-orang Quraisy, demi Allah, sesungguhnya kalian sekarang tidak mempunyai lagi tempat untuk berlindung. Sesungguhnya semua kaki dan sepatu telah rusak, dan Bani Quraisah telah berkhianat terhadap kita, kami mendapat berita yang tidak kita sukai tentang mereka. Dan kita ditimpa oleh petaka angin ini seperti yang kalian alami sendiri. Demi Allah, tiada suatu panci pun bagi kita yang tersisa, dan tiada api pun yang dapat dinyalakan, serta tiada bangunan apa pun bagi kita yang masih bertahan. Karena itu, berangkatlah kalian, karena sesungguhnya aku sendiri akan pulang."

Lalu Abu Sufyan bangkit menuju tempat penambatan unta kendaraannya yang terikat. Abu Sufyan menaiki unta kendaraannya dan memukulnya, lalu unta itu bangkit menjebol pasak tambatannya dan langsung berlari. Seandainya saja aku belum berjanji kepada Rasulullah Saw. yang memerintahkan diriku agar jangan melakukan suatu tindakan apa pun sebelum kembali kepada beliau, tentu aku dapat membunuh Abu Sufyan dengan anak panahku seandainya aku mau.

Huzaifah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia kembali kepada Rasulullah Saw. yang saat itu sedang dalam keadaan berdiri mengerjakan salat beralaskan kain sari salah seorang istri beliau. Ketika Rasulullah Saw. melihatku, maka beliau langsung memasukkan diriku di antara kedua kakinya dan melemparkan ujung kain sari itu menutupi diriku. Lalu beliau sujud, sedangkan saya tertutupi oleh kain itu. Setelah beliau salam dan menyelesaikan salatnya, maka kuceritakan kepadanya apa yang telah kulihat.

Kabilah Gatafan mendengar apa yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy, maka mereka pun bersiap-siap untuk pulang ke kampung halaman mereka.

وَقَدْ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: لَوْ أدركتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قاتلتُ مَعَهُ وأبليتُ. فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: أَنْتَ كنتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ؟ لَقَدْ رَأيتُنا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الْأَحْزَابِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ رِيحٍ شَدِيدَةٍ وقُرّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَا رَجُلٌ يَأْتِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ، يَكُونُ مَعِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ ". فَلَمْ يُجِبْهُ مِنَّا أَحَدٌ، ثُمَّ الثَّانِيَةُ، ثُمَّ الثَّالِثَةُ مِثْلُهُ. ثُمَّ قَالَ: "يَا حُذَيْفَةُ، قُمْ فَأْتِنَا بِخَبَرٍ مِنَ الْقَوْمِ". فَلَمْ أَجِدْ بدَّا إِذْ دَعَانِي بِاسْمِي أَنْ أَقُومَ، فَقَالَ: "ائْتِنِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ، وَلَا تَذْعَرْهم عَلَيّ". قَالَ: فَمَضَيْتُ كَأَنَّمَا أَمْشِي فِي حَمام حَتَّى أَتَيْتُهُمْ، فَإِذَا أَبُو سُفْيَانَ يَصْلَى ظَهْرَهُ بِالنَّارِ، فَوَضَعْتُ سَهْمًا فِي كَبِد قَوْسِي، وَأَرَدْتُ أَنْ أرميَه، ثُمَّ ذكرتُ قولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تَذْعَرْهم عَلَيَّ"، وَلَوْ رَمَيْته لَأَصَبْتُهُ. قَالَ: فَرَجَعْتُ كَأَنَّمَا أَمْشِي فِي حَمّام، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ أَصَابَنِي الْبَرْدُ حِينَ فَرَغتُ وقُررْتُ فأخبرتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَلْبَسَنِي مِنْ فَضْلٍ عَبَاءَة كَانَتْ عَلَيْهِ يُصَلِّي فِيهَا، فَلَمْ أَزَلْ نَائِمًا حَتَّى الصُّبْحَ، فَلَمَّا أَنْ أَصْبَحَتُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قُمْ يَا نَوْمَانُ

Imam Muslim meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya melalui hadis Al-A'masy, dari Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ketika kami berada di rumah Huzaifah ibnul Yaman r.a. ada seorang lelaki berkata, "Seandainya aku menjumpai masa Rasulullah Saw., tentu aku akan berperang bersamanya dan aku akan beroleh kemenangan." Huzaifah berkata kepada lelaki itu, bahwa apakah engkau akan melakukan hal tersebut? Sesungguhnya kami bersama Rasulullah Saw. di malam Perang Ahzab yang cuacanya saat itu dingin dan angin yang sangat keras. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Adakah seorang lelaki yang mau mendatangkan berita musuh, kelak ia akan bersamaku di hari kiamat? Tiada seorang pun dari kami yang menjawab, lalu beliau Saw. mengulangi lagi sabdanya untuk kedua kalinya, dan sampai yang ketiga kalinya, kemudian beliau bersabda: Hai Huzaifah, berangkatlah kamu dan datangkanlah kepada kami berita tentang musuh kita. Maka tiada jalan lain bagiku, melainkan harus berangkat karena beliau Saw. menyebut namaku. Aku bangkit menuju ke arah beliau dan beliau berpesan: Datangkanlah kepadaku berita tentang musuh, dan janganlah kamu membuat mereka terkejut dengan kehadiranku. Maka aku berangkat dengan jalan kaki seakan-akan aku sedang berjalan di pemandian air panas, hingga sampailah aku ke tempat mereka, dan ternyata kujumpai Abu Sufyan sedang mendiangkan punggungnya ke api. Lalu aku letakkan anak panah pada busurku dengan maksud akan menembaknya, tetapi aku teringat pesan Rasulullah Saw. yang mengatakan, "Janganlah engkau kejutkan mereka karena aku," seandainya kulempar dia dengan anak panahku, pasti mengenainya. Setelah itu aku kembali seakan-akan aku sedang berjalan di pemandian air panas, dan aku langsung menghadap kepada Rasulullah Saw. Setelah sampai di tempat Rasulullah Saw., tubuhku kedinginan. Maka kuceritakan kepada Rasulullah Saw. segala sesuatunya dan beliau menyelimuti diriku dengan kain 'abayah yang biasa beliau pakai untuk hamparan salat. Aku langsung istirahat tidur hingga pagi hari. Ketika hari sudah pagi, Rasulullah Saw. bersabda, "Bangunlah, hai orang yang banyak tidur!"

Yunus ibnu Bukair meriwayatkannya melalui Hisyam Ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa seorang lelaki berkata kepada Huzaifah r.a., "Kami mengadu kepada Allah Swt. tentang kalian yang sempat menjadi sahabat Rasulullah Saw. Sesungguhnya kalian menjumpainya, sedangkan kami tidak menjumpainya. Dan kalian melihatnya, sedangkan kami tidak melihatnya." Huzaifah r.a. menjawab, bahwa kami pun mengadu kepada Allah tentang keimanan kalian kepada Rasulullah Saw., padahal kalian belum pernah melihatnya. Demi Allah, hai anak saudaraku, sekiranya engkau menjumpai Rasulullah Saw. kami tidak mengetahui apa yang bakal kalian lakukan. Sesungguhnya kami bersama Rasulullah Saw. di malam Perang Khandaq dalam cuaca yang sangat dingin lagi hujan deras. Kisah selanjutnya sama dengan hadis yang sebelumnya.

Bilal ibnu Yahya Al-Absi telah meriwayatkan dari Huzaifah r.a. hal yang semisal dengan hadis di atas.

Imam Hakim dan Imam Baihaqi di dalam kitab Dalail-nya telah mengetengahkan melalui hadis Ikrimah ibnu Ammar, dari Muhammad ibnu Abdullah Ad-Du'ali, dari Abdul Aziz (anak lelaki saudara Huzaifah r.a.) yang menceritakan kisah peperangan mereka para sahabat bersama dengan Rasulullah Saw.

Kemudian orang-orang yang ada di majelisnya berkata, "Demi Allah, seandainya kami ikut dalam peristiwa tersebut, tentulah kami akan berjuang dan terus berjuang." Maka Huzaifah r.a. berkata, "Janganlah kalian mengharapkan hal tersebut, sesungguhnya kami pernah mengalami malam hari Perang Ahzab, saat itu kami dalam keadaan siaga berbaris dengan duduk. Abu Sufyan berikut dengan golongan yang bersekutu; posisi mereka berada di atas kami, sedangkan Bani Quraizah berada di bagian bawah kami mengancam keselamatan kaum wanita dan anak-anak kami.

Kami belum pernah mengalami malam yang lebih gelap daripada malam itu, dan belum pernah ada angin yang bertiup sekeras malam itu yang suaranya seperti suara guntur. Cuaca saat itu gelap gulita, tiada seorang pun di antara kami yang dapat melihat ujung jarinya karena pekatnya malam yang sangat gelap.

Maka orang-orang munafik yang ada dalam barisan kaum muslim meminta izin kepada Nabi Saw. seraya mengatakan, "Sesungguhnya rumah-rumah kami adalah aurat (tidak ada pertahanannya)," Padahal rumah-rumah mereka bukanlah aurat. Pada waktu itu tiada seorang pun yang meminta izin kepada Nabi Saw., melainkan Nabi Saw. memberinya izin (untuk meninggalkan posisi mereka). Dan ada sebagian dari mereka yang tidak meminta izin dahulu, melainkan pergi dengan diam-diam meninggalkan medan perang.

Tinggallah kami yang ada di medan perang, jumlah kami kurang lebih ada tiga ratus orang. Tiba-tiba Rasulullah Saw. memeriksa barisan kami seorang demi seorang, hingga sampailah pada giliranku. Saat itu aku tidak mempunyai tameng untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, tidak pula mempunyai kain pelindung dari dinginnya cuaca dan angin yang keras selain dari kain sari milik istriku yang panjangnya tidak mencapai kedua lututku.

Nabi Saw. mendatangiku yang saat itu aku sedang duduk bersideku di atas kedua lututku karena kedinginan. Beliau bertanya, "Siapa kamu?" Aku menjawab, "Huzaifah."

Rasulullah Saw. memanggil, "Hai Huzaifah!" Saat itu bumi terasa sempit bagiku, dan aku menjawab dengan jawaban yang enggan karena tidak mau berdiri, "Ya, wahai Rasulullah," dan aku terpaksa berdiri.

Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya di kalangan musuh telah terjadi sesuatu, maka cari tahulah kamu tentang berita mereka dan ceritakanlah kepadaku."

Aku adalah orang yang paling gentar dan paling kedinginan saat itu. Akhirnya karena diperintah, terpaksa aku berangkat. Dan Rasulullah Saw. berdoa untukku:

"اللَّهُمَّ، احْفَظْهُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمَنْ خَلْفِهِ، وَعَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، وَمِنْ فَوْقِهِ وَمِنْ تَحْتِهِ".

Ya Allah, peliharalah dia dari arah depannya, dari arah belakangnya, dari arah kanannya, dari arah kirinya, dari arah atasnya, dan dari arah bawahnya.

Demi Allah, sesudah itu tiada rasa gentar dan tiada rasa dingin yang tadinya mengendap di dalam diriku melainkan semuanya hilang saat itu juga, dan aku tidak merasakan apa-apa lagi. Setelah aku berpaling, Rasulullah Saw. berpesan:

"يَا حُذَيْفَةُ، لَا تُحدثَنّ فِي الْقَوْمِ شَيْئًا حَتَّى تَأْتِيَنِي".

Hai Huzaifah, jangan sekali-kali kamu melakukan suatu tindakan apa pun di kalangan musuh hingga kamu kembali kepadaku!

Aku berangkat hingga ketika telah berada di dekat markas musuh aku melihat ada cahaya api yang sedang dinyalakan oleh mereka. Tiba-tiba aku melihat seorang lelaki yang hitam lagi tinggi besar sedang memanaskan tangannya di atas nyala api, lalu mengusap-usapkannya ke pinggangnya. Ia mengatakan, "Mari kita pulang, mari kita pulang."

Ketika itu aku belum mengenal Abu Sufyan, dan aku mencabut anak panahku yang berbulu putih dari wadahnya, lalu kuletakkan di tengah busurku untuk kutembakkan kepada lelaki tersebut yang kelihatan melalui cahaya api. Namun aku teringat akan pesan Rasulullah Saw. yang mengatakan, "Jangan sekali-kali kamu melakukan tindakan apa pun di kalangan mereka hingga kamu kembali kepadaku."

Maka aku menahan diriku dan mengembalikan anak panah ke wadahnya, kemudian kuberanikan diriku untuk masuk ke markas musuh. Tiba-tiba orang-orang yang paling dekat denganku dari kalangan Bani Amir berkata, "Hai Bani Amir, mari kita pulang, mari kita pulang, tidak ada lagi tempat tinggal bagi kita!"

Tiba-tiba angin besar hanya menerpa markas mereka tidak lebih dari itu barang sejengkal pun. Demi Allah, aku benar-benar mendengar suara batu-batuan yang tertiup angin besar itu menghantami kemah dan barang-barang mereka.

Kemudian aku kembali menuju tempat Nabi Saw. setelah perjalananku sampai di pertengahan. Tiba-tiba aku bersua dengan sekelompok penunggang kuda yang jumlah mereka kurang lebih dua puluh orang, wajah mereka semuanya tertutup, lalu mereka berkata, "Beritahukanlah kepada temanmu (yakni Nabi Saw.) bahwa Allah Swt. telah menghindarkan bahaya musuh darinya."

Aku kembali kepada Rasulullah Saw. yang saat itu sedang salat memakai kain selimut. Demi Allah, begitu aku sampai di tempat, rasa dingin kembali menyerang diriku sehingga aku menggigil.

Maka Rasulullah Saw. berisyarat kepadaku dengan tangannya, sedangkan beliau tetap dalam salatnya. Lalu aku mendekat kepadanya, dan beliau berbagi selimut dengannya. Rasulullah Saw. apabila mengalami suatu perkara yang berat, maka beliau selalu salat. Lalu aku ceritakan kepadanya tentang berita musuh dan kukatakan kepadanya bahwa aku meninggalkan mereka, sedangkan mereka dalam keadaan bersiap-siap untuk pulang ke negeri mereka. Dan Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikaruniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan. (Al-Ahzab: 9)

Imam Abu Daud di dalam kitab sunannya telah mengetengahkan sebagian dari hadis ini, yaitu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَزَبَهُ أَمْرٌ صَلَّى

Adalah Rasulullah Saw. bila mengalami kesulitan yang berat, maka beliau salat.

Ia riwayatkan hadis ini melalui jalur Ikrimah ibnu Ammar dengan sanad yang sama.

**********

Firman Allah Swt.:

{إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ}

(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu. (Al-Ahzab: 10)

Yang dimaksud dengan mereka adalah golongan yang bersekutu. Dalam keterangan di atas telah disebutkan melalui riwayat Huzaifah bahwa mereka adalah Bani Quraizah.

{وَإِذْ زَاغَتِ الأبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ}

dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan. (Al-Ahzab: 10)

karena rasa takut yang berat dan gentar.

{وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَا}

dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. (Al-Ahzab: 10)

Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian orang yang bersama Rasulullah Saw. ada yang menduga bahwa kekalahan akan dialami oleh kaum mukmin dan Allah akan melakukan hal tersebut.

Muhammad ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan makna firman Allah Swt.:dan ketika tidak tetap lagi penglihatanmu, dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. (Al-Ahzab: 10) Kaum mukmin mempunyai berbagai prasangka, sedangkan kaum munafik meramal, sehingga Mu'tib ibnu Qusyair saudara Bani Amr ibnu Auf (salah seorang munafikin) mengatakan, "Muhammad pernah menjanjikan kepada kita bahwa kita kelak akan memakan perbendaharaan Kisra dan Kaisar, padahal sekarang seseorang di antara kita tidak mampu lagi untuk pergi ke tempat buang air besarnya."

Al-Hasan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. (Al-Ahzab: 10) Purbasangka yang bermacam-macam; orang-orang munafik menyangka bahwa Muhammad dan sahabat-sahabatnya pasti akan disikat habis. Sedangkan orang-orang mukmin meyakini bahwa apa yang telah dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah benar, dan bahwa Allah akan me­menangkan Islam di atas semua agama lainnya, sekalipun orang-orang musyrik tidak menyukainya.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَاصِمٍ الْأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ (ح) وَحَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ، حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ -يَعْنِي: ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ، مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ -عَنْ ُرَتْيج بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: قُلْنَا يَوْمَ الْخَنْدَقِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ مِنْ شَيْءٍ نَقُولُ، فَقَدْ بَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ؟ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "نَعَمْ، قُولُوا: اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا، وَآمِنْ رَوْعاتنا". قَالَ: فَضَرَبَ وُجُوهَ أَعْدَائِهِ بِالرِّيحِ، فَهَزَمَهُمْ بِالرِّيحِ.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Asim Al-Ansari, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, dan telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al-Aqdi, telah menceritakan kepada kami Az-Zubair ibnu Abdullah maula Usman ibnu Affan r.a., dari Rabi' ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Sa'id, dari ayahnya, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa kami pada hari Perang Khandaq bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ada sesuatu doa yang harus kami ucapkan, karena hati kami naik menyesak sampai ke tenggorokan?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya ucapkanlah: Ya Allah, tutupilah kelemahan kami dan tenangkanlah rasa takut kami.” Abu Sa'id r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Allah memukul musuh-musuhnya dengan angin yang keras dan mengalahkan mereka dengan angin itu.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal melalui Abu Amir Al-Aqdi.