{فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (25) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ (26) قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (27) قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا الأجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ وَكِيلٌ (28) }
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. Ia berkata, "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami." Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata, "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.” Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Berkatalah dia (Syu'aib), "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun; dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” Dia (Musa) berkata, "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi, atas apa yang kita ucapkan.”
Setelah kedua wanita itu pulang dengan cepat membawa ternak kambingnya, maka ayah mereka merasa heran karena keduanya kembali begitu cepat, lain dari biasanya. Lalu ayah mereka menanyakan apa yang dialami oleh keduanya, maka keduanya menceritakan apa yang telah dilakukan oleh Musa a.s. terhadap keduanya. Kemudian ayah mereka mengutus salah seorang dari keduanya untuk memanggil Musa menghadap kepadanya. Hal ini dikisahkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
{فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ}
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. (Al-Qashash: 25)
Yakni seperti jalannya perawan, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar r.a. yang telah mengatakan bahwa wanita itu datang dengan menutupi wajahnya memakai lengan bajunya (sebagaimana layaknya seorang perawan).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Amr ibnu Maimun yang mengatakan, "Umar ibnul Khattab r.a. pernah mengatakan bahwa wanita itu datang berjalan kaki dengan kemalu-maluan seraya menutupkan kain bajunya ke wajahnya dengan sikap yang sopan dan tutur kata yang halus." Sanad riwayat ini sahih.
Al-Jauhari mengatakan bahwa السَّلْفَعُ dikaitkan dengan lelaki artinya pemberani, dan dikaitkan dengan wanita artinya pemberani lagi ambisius, sedangkan dikaitkan dengan unta betina artinya yang kuat.
{قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا}
Ia berkata, "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami."(Al-Qashash: 25)
Undangan tersebut diungkapkannya dengan sopan dan tutur kata yang beretika. Ia tidak mengundangnya secara langsung agar tidak menimbulkan kecurigaan atau tanda tanya, bahkan ia mengatakan: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum ternak kami.” (Al-Qashash-25) Yakni untuk memberimu imbalan atas jasamu memberi minum ternak kami.
{فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ}
Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya kisah (tentang dirinya). (Al-Qashash: 25)
Musa mengisahkan kepadanya cerita tentang dirinya dan latar belakang yang menyebabkannya keluar meninggalkan negerinya.
{قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ}
Syu’aib berkata, "Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.” (Al-Qashash: 25)
Maksudnya, tenangkanlah dirimu dan bergembiralah, sesungguhnya engkau telah keluar dari wilayah kekuasaan mereka, maka tiada kekuasaan bagi mereka di negeri kami. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu. (Al-Qashash: 25)
Ulama tafsir berbeda pendapat mengenai siapa yang dimaksud dengan bapak wanita itu. Banyak pendapat di kalangan mereka, antara lain ada yang mengatakan bahwa lelaki itu adalah Syu'aib a.s. yang diutus oleh Allah kepada penduduk negeri Madyan. Pendapat inilah yang terkenal di kalangan kebanyakan ulama, dan dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz Al-Azdi, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Anas, telah sampai suatu berita kepadanya yang mengatakan bahwa lelaki yang didatangi oleh Musa —lalu Musa menceritakan kisah perihal dirinya— itu adalah Syu'aib. Syu'aib menjawab: Janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu. (Al-Qashash: 25)
Imam Tabrani telah meriwayatkan melalui Salamah ibnu Sa'd Al-Gazi bahwa ia menjadi delegasi kaumnya menghadap kepada Rasulullah Saw. Maka beliau Saw. bersabda kepadanya:
"مَرْحَبًا بِقَوْمِ شُعَيْبٍ وأَخْتان مُوسَى، هُديت"
Selamat datang, kaum Syu'aib dan kaum dua saudara perempuan Musa, engkau telah mendapat petunjuk.
Ulama lainnya mengatakan bahwa lelaki itu adalah keponakan Nabi Syu'aib.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, lelaki itu adalah orang mukmin dari kalangan kaumnya Nabi Syu'aib.
Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa Syu'aib a.s. hidup jauh sebelum masa Nabi Musa a.s. dalam jangka masa yang cukup lama, karena disebutkan oleh firman-Nya bahwa Syu'aib berkata kepada kaumnya:
{وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيدٍ}
sedangkan kaum Lut tidak (pula) jauh dari kamu. (Hud: 89)
Dan binasanya kaum Lut terjadi di masa Nabi Ibrahim a.s. berdasarkan keterangan dari nas Al-Qur'an. Telah diketahui pula bahwa jarak antara masa Nabi Ibrahim dan Nabi Musa cukup jauh, lebih dari empat abad, sebagaimana yang telah disebutkan oleh banyak ulama. Dan mengenai pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Syu'aib hidup dalam masa yang lama, tiada lain —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— hanyalah untuk menghindari kemusykilan ini. Kemudian hal yang menguatkan bahwa lelaki itu bukanlah Syu'aib ialah seandainya dia adalah Syu'aib sudah dapat dipastikan Al-Qur'an akan menyebutkan namanya dengan jelas dalam kisah ini, dan ternyata kenyataannya tidak.
Sedangkan mengenai apa yang disebutkan dalam salah satu hadis yang menjelaskan bahwa nama lelaki itu adalah Syu'aib dalam kisah Musa, sanadnya tidak sahih seperti apa yang akan kami jelaskan, insya Allah. Kemudian menurut keterangan yang didapat di dalam kitab-kitab kaum Bani Israil, nama lelaki tersebut adalah Sairun; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Mas'ud mengatakan bahwa Sairun adalah keponakan Nabi Syu'aib a.s.
Telah diriwayatkan dari Abu Hamzah, dari Ibnu Abbas, bahwa orang yang menyewa Nabi Musa a.s. untuk bekerja padanya bernama Yasra, penguasa negeri Madyan. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa masalah ini tidak dapat dipastikan kecuali berdasarkan hadis yang dapat dijadikan pegangan sebagai hujah dalam masalah ini.
Firman Allah Swt.:
{قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ}
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26)
Yakni salah seorang anak perempuan lelaki itu mengajukan usul tersebut kepada ayahnya. Wanita tersebut berjalan di belakang Musa a.s. Sesampainya di rumah, ia berkata kepada ayahnya: Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita). (Al-Qashash: 26) Untuk menggembalakan ternak kambing kita.
Umar, Ibnu Abbas, Syuraih Al-Qadi, Abu Malik, Qatadah, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan bahwa tatkala wanita itu mengatakan: karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Al-Qashash: 26) Maka ayahnya bertanya, "Apakah yang mendorongmu menilainya seperti itu?" Ia menjawab, "Sesungguhnya dia dapat mengangkat batu besar yang tidak dapat diangkat kecuali hanya oleh sepuluh orang laki-laki. Dan sesungguhnya ketika aku berjalan bersamanya, aku berada di depannya, namun ia mengatakan kepadaku, "Berjalanlah kamu di belakangku. Jika aku salah jalan, beri tahulah aku dengan lemparan batu kerikil, agar aku mengetahui jalan mana yang harus kutempuh."
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa orang yang paling pandai dalam berfirasat ada tiga orang, yaitu: Abu Bakar ketika berfirasat terhadap Umar (sebagai penggantinya), teman Nabi Yusuf ketika mengatakan (kepada istrinya), "Hormatilah kedudukannya"; dan teman wanita Nabi Musa ketika berkata: Ya Bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (Al-Qashash: 26)
Ayah wanita itu mengatakan:
{إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ}
Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini. (Al-Qashash: 27)
Musa a.s. diminta oleh lelaki tua itu untuk menggembalakan ternak kambingnya. Sebagai balasannya, ia akan mengawinkan Musa dengan salah seorang anak perempuannya.
Syu'aib Al-Jiba'i mengatakan bahwa nama kedua wanita itu adalah Safuriya dan Layya. Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, nama keduanya ialah Safuriya dan Syarafa yang juga disebut Layya.
Murid-murid Imam Abu Hanifah menyimpulkan dalil dari ayat ini untuk menunjukkan keabsahan transaksi jual beli yang penjualnya mengatakan kepada pembelinya, "Aku jual kepadamu salah seorang dari kedua budak ini dengan harga seratus." Lalu pihak pembeli menjawab, "Saya beli." Transaksi jual beli seperti ini sah.
Firman Allah Swt.:
{عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ}
atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun; dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. (Al-Qashash: 27)
Yakni dengan syarat bahwa kamu gembalakan ternak kambingku selama delapan tahun. Dan jika kamu menambah dua tahun lagi secara sukarela, maka itu adalah kebaikanmu. Tetapi jika tidak, maka delapan tahun sudah cukup.
{وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ}
maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (Al-Qashash: 27)
Maksudnya, aku tidak akan memberatimu, tidak akan mengganggumu, serta tidak pula mendebatmu sesudah itu. Mazhab Imam Auza'i menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa bila seseorang berkata, "Aku jual barang ini kepadamu seharga sepuluh dinar kontan atau dua puluh dinar secara kredit," transaksi tersebut sah dan pihak pembeli boleh memilih salah satu dari kedua alternatif tersebut, hukumnya sah (halal). Akan tetapi, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud menyanggah mazhab ini, yaitu hadis yang mengatakan:
"مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، فَلَهُ أَوَكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا "
Barang siapa yang melakukan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil harga yang paling rendah atau riba (bila mengambil yang tertinggi).
Mengenai pengambilan dalil dari ayat ini dan hadis di atas yang menyanggahnya, pembahasannya memerlukan keterangan panjang dan lebar, tetapi bukan dalam kitab tafsir ini tempatnya.
Namun, murid-murid Imam Ahmad dan para pengikutnya mengambil dalil dari ayat ini yang menunjukkan keabsahan mengupah orang sewaan dengan imbalan berupa makanan dan sandang. Mereka memperkuatnya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Muhammad ibnu Yazid ibnu Majah di dalam kitab sunannya, yaitu dalam Bab "Menyewa Orang Upahan dengan Imbalan Berupa Makanan."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الحِمْصي، حَدَّثَنَا بَقيَّة بْنُ الْوَلِيدِ، عَنْ مَسْلَمَةَ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاح قَالَ: سَمِعْتُ عُتبةَ بْنَ النُّدَّر يَقُولُ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ {طسم} ، حَتَّى إِذَا بَلَغَ قِصَّةَ مُوسَى قَالَ: "إِنَّ مُوسَى أجَّرَ نَفْسَهُ ثَمَانِيَ سِنِينَ أَوْ: عَشْرَسِنِينَ عَلَى عِفَّةِ فَرْجِهِ وَطَعَامِ بَطْنِهِ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musaffa, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, dari Maslamah ibnu Ali, dari Sa'id ibnu Abu Ayyub, dari Al-Haris ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabbah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami menceritakan, "Ketika kami berada di rumah Rasulullah Saw. yang saat itu beliau sedang membaca surat Ta Sin Mim (surat Al-Qashash), dan ketika bacaan beliau Saw. sampai di kisah Musa, maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya Musa menjual jasanya selama delapan atau sepuluh tahun dengan imbalan pemeliharaan kemaluannya (kawin) dan kebutuhan makannya'.”
Hadis bila ditinjau dari segi jalurnya berpredikat lemah, karena Maslamah ibnu Ali Al-Khusyani Ad-Dimasyqi Al-Balati orangnya daif dalam periwayatan hadis menurut para imam ahli hadis. Namun, hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain, hanya masih disangsikan pula kesahihannya.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهيعة، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاح اللخمي قال: سمعت عتبة بن الندر السُّلَمِيَّ -صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ مُوسَى آجَرَ نَفْسَهُ بِعِفَّةِ فَرْجِهِ، وَطُعْمَةِ بَطْنِهِ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Lahi'ah, dari Al-Haris ibnu Yazid Al-Hadrami, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami (sahabat Rasulullah Saw.) menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Musa a.s. menjual jasanya dengan imbalan pemeliharaan kemaluannya (kawin) dan kebutuhan makannya.
Firman Allah Swt, yang menceritakan ucapan Musa a.s.:
{قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا الأجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ وَكِيلٌ}
Dia (Musa) berkata, "Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.” (Al-Qashash: 28)
Sesungguhnya Musa berkata kepada mertuanya, "Urusan ini sesuai dengan apa yang telah engkau katakan bahwa engkau mempekerjakanku selama delapan tahun, jika aku menyelesaikan kontrakku selama sepuluh tahun maka tambahan (lebihan 2 tahun) itu dariku secara sukarela. Dan manakala aku menyelesaikan yang mana saja di antara kedua masa yang terpendek, berarti aku telah memenuhi janjiku dan bebas dari keterikatan."
{أَيَّمَا الأجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلا عُدْوَانَ عَلَيَّ}
Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku. (Al-Qashash: 28)
Yakni tiada beban lagi atas diriku, sekalipun masa yang sempurna adalah yang lebih utama karena berdasarkan dalil lain yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:
{فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ}
Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya. (Al-Baqarah; 203)
Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Hamzah ibnu Amr Al-Aslami yang banyak puasanya, yang saat itu ia menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang berpuasa dalam perjalanan. Maka beliau menjawab:
"إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ"
Jika kamu suka puasa, boleh puasa; dan jika kamu suka berbuka, boleh berbuka.
Padahal telah dimaklumi bahwa mengerjakan puasa lebih dikuatkan berdasarkan dalil dari hadis lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi Musa a.s. dengan jawabannya itu tiada lain berniat akan menyempurnakan masa yang paling sempurna di antara kedua masa tersebut.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Syuja', dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ia pernah ditanya oleh seorang Yahudi Hirah, "Manakah di antara kedua masa itu yang diselesaikan oleh Musa?" Aku menjawab, "Tidak tahu", hingga aku mendatangi orang Arab yang paling alim, dialah Ibnu Abbas r.a. Lalu aku bertanya kepadanya mengenai masalah ini, maka ia menjawab, "Sesungguhnya Musa menunaikan masa yang paling sempurna di antara kedua masa itu, karena sesungguhnya utusan Allah itu apabila berkata pasti menunaikannya."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hakim ibnu Jubair dan lain-lainnya dari Sa'id ibnu Jubair. Di dalam hadis Futun disebutkan melalui riwayat Al-Qasim ibnu Abu Ayyub, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa orang yang menanyai pertanyaan tersebut adalah seorang lelaki beragama Nasrani. Akan tetapi, riwayat yang pertama lebih mendekati kebenaran.
Telah diriwayatkan melalui hadis Ibnu Abbas secara marfu' oleh Ibnu Jarir.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الطُّوسِيُّ، حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبِي يَعْقُوبَ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "سَأَلْتُ جِبْرِيلَ: أَيَّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى قَالَ: أَكْمَلَهُمَا وَأَتَمَّهُمَا"
Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad At-Tusi, telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Yahya ibnu Abu Ya'qub, dari Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku pernah bertanya kepada Jibril, "Manakah di antara kedua masa itu yang diselesaikan oleh Musa?” Jibril menjawab, "Yang paling lengkap dan yang paling sempurna.”
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula hadis ini dari ayahnya, dari Al-Humaidi, dari Sufyan ibnu Uyaynah, bahwa telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Yahya ibnu Abu Ya'qub yang seusia denganku atau lebih muda dariku. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengetengahkan hadis ini. Tetapi di dalam sanadnya terdapat nama yang terbalik, dan Ibrahim orangnya tidak dikenal.
Al-Bazzar meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Aban Al-Qurasyi, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibrahim ibnu Ayun, dari Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw.' lalu disebutkan hal yang semisal, kemudian ia mengatakan, "Kami tidak mengenal hadis ini di-marfu '-kan oleh Ibnu Abbas, melainkan hanya melalui jalur ini."
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: قُرئ عَلَى يُونُسَ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى، أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ مَيْمُونٍ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ تَيْرَحَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سئل: أيّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى؟ قَالَ: "لَا عِلْمَ لِي". فَسَأَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ، فَقَالَ جِبْرِيلُ: لَا عِلْمَ لِي، فَسَأَلَ جِبْرِيلُ مَلَكًا فَوْقَهُ فَقَالَ: لَا عِلْمَ لِي. فَسَأَلَ ذَلِكَ المَلَك رَبَّهُ -عَزَّ وَجَلَّ -عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ جِبْرِيلُ عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: "قَضَى أَبَرَّهُمَا وَأَبْقَاهُمَا -أَوْ قَالَ: أَزْكَاهُمَا"
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul Ala, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Yahya ibnu Maimun Al-Hadrami, dari Yusuf ibnu Tairih, bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya, "Manakah di antara kedua masa yang ditunaikan oleh Musa?" Beliau Saw. menjawab, "Saya tidak mengetahui." Lalu Rasulullah Saw. menanyakannya kepada Jibril, dan Jibril menjawab, "Saya tidak mengetahui." Maka Jibril menanyakannya kepada malaikat yang ada di atasnya, dan ternyata ia pun menjawab, "Saya tidak mengetahui." Kemudian malaikat itu menanyakannya kepada Tuhan Yang Mahabesar lagi Mahaagung. Maka Allah Swt. menjawab, "Musa menunaikan masa yang paling baik dan paling lama," atau paling bersih dari kedua masa itu.
Hadis ini berpredikat mursal, dan diriwayatkan pula secara mursal melalui jalur lain.
وَقَالَ سُنَيد: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْج قَالَ: قَالَ مُجَاهِدٌ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ جِبْرِيلَ: "أَيَّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى؟ " فَقَالَ: سَوْفَ أَسْأَلُ إِسْرَافِيلَ. فَسَأَلَهُ فَقَالَ: سَوْفَ أَسْأَلُ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ. فَسَأَلَهُ فَقَالَ: "أَبَرَّهُمَا وَأَوْفَاهُمَا"
Sunaid mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij yang mengatakan, Mujahid pernah mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bertanya kepada Jibril, "Manakah di antara kedua masa itu yang ditunaikan oleh Musa?" Jibril menjawab, "Aku akan menanyakannya kepada Israfil." Dan Israfil menjawab, "Aku akan menanyakannya kepada Allah Swt." Maka Israfil menanyakannya kepada Allah Swt. dan Allah Swt. menjawab, "Masa yang paling baik dan paling sempurna di antara keduanya."
Jalur lain secara mursal pula disebutkan oleh Ibnu Jarir:
حَدَّثَنَا ابْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَر، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ القُرظي قَالَ: سُئِل رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى؟ قَالَ: "أَوْفَاهُمَا وَأَتَمَّهُمَا"
bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya, "Manakah di antara kedua masa itu yang ditunaikan oleh Musa?" Rasulullah Saw. menjawab: Masa yang paling sempurna dan paling lengkap di antara kedua masa itu.
Jalur-jalur periwayatan ini satu sama lainnya saling memperkuat, kemudian telah diriwayatkan pula hadis ini secara marfu' melalui Abu Zar r.a.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ، حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِدْرِيسَ، حَدَّثَنَا عَوْبَد بْنُ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِل: أَيَّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى؟ قَالَ: "أَوْفَاهُمَا وَأَبَرَّهُمَا"، قَالَ: "وَإِنْ سئلتَ أَيَّ الْمَرْأَتَيْنِ تَزَوَّجَ؟ فَقُلِ الصُّغْرَى مِنْهُمَا"
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidillah Yahya ibnu Muhammad ibnus Sakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Uwaiz ibnu Abu Imran Al-Juni, dari ayahnya, dari Abdullah ibnus Samit, dari Abu Zar r.a., bahwa Nabi Saw. pernah ditanya tentang masa yang ditunaikan oleh Musa a.s. di antara kedua masa itu. Maka beliau Saw. menjawab: Masa yang paling sempurna dan paling baik di antara kedua masa itu —selanjutnya Nabi Saw. bersabda— dan jika kamu ditanya, "Manakah di antara kedua wanita itu yang dinikahi oleh Musa?” Maka jawablah, "Yang paling muda di antara keduanya.”
Selanjutnya Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui sanad yang meriwayatkan hadis ini melalui Abu Zar kecuali sanad ini." Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Uwaiz ibnu Abu Imran, tetapi dia orangnya daif.
Telah diriwayatkan pula hadis yang semisal melalui Atabah ibnul Munzir dengan tambahan yang garib (aneh) sekali.
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ السِّجِسْتَانِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْر، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، حَدَّثَنَا الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ اللَّخْمِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ عُتْبَةَ بْنِ النُّدَّرِ يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئل: أَيَّ الْأَجَلَيْنِ قَضَى مُوسَى؟ قَالَ: "أَبَرَّهُمَا وَأَوْفَاهُمَا". ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ مُوسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ، لَمَّا أَرَادَ فِرَاقَ شُعَيْبٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ، أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَسْأَلَ أَبَاهَا أَنْ يُعْطِيَهَا مِنْ غَنَمِهِ مَا يَعِيشُونَ بِهِ. فَأَعْطَاهَا مَا وَلَدَتْ غَنَمُهُ فِي ذَلِكَ الْعَامِ مِنْ قالِب لَون. قَالَ: فَمَا مَرَّتْ شَاةٌ إِلَّا ضَرَبَ مُوسَى جَنْبَهَا بِعَصَاهُ، فَوَلَدَتْ قَوَالب أَلْوَانٍ كُلُّهَا، وَوَلَدَتْ ثِنْتَيْنِ وَثَلَاثًا كُلُّ شَاةٍ لَيْسَ فِيهَا فَشُوش وَلَا ضبُوب، وَلَا كَمِيشة تُفَوّت الْكَفَّ، وَلَا ثَعُول". وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا افْتَتَحْتُمُ الشَّامَ فَإِنَّكَمْ ستجدون بقايا منها، وهي السامرية"
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umar ibnul Khattab As-Sijistani, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Yazid, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai masa yang ditunaikan oleh Nabi Musa dari kedua masa itu," maka beliau menjawab: "Masa yang paling baik dan paling sempurna dari keduanya.” Kemudian Nabi Saw. melanjutkan, "Sesungguhnya Musa a.s. ketika hendak berpisah dengan Syu'aib a.s. menyuruh istrinya untuk meminta kepada ayahnya sejumlah ternak untuk bekal penghidupannya. Maka Syu'aib memberinya anak-anak ternaknya yang dilahirkan pada tahun itu yang bulunya berbeda dengan induknya. Maka tiada seekor kambing pun yang berlalu melainkan Musa memukulnya dengan tongkatnya, ternyata semua ternak kambing itu beranak dua atau tiga ekor tiap kambingnya yang semua warnanya berbeda dengan induknya. Tiap-tiap kambing yang beranak teteknya tidak deras air susunya, tidak panjang teteknya, tidak besar dan hanya sedang saja." Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian menaklukkan negeri Syam, maka sesungguhnya kalian masih menjumpai sisa-sisa dari ternak kambing itu yang dikenal dengan nama kambing samiri.
Demikianlah menurut apa yang telah diketengahkan oleh Al-Bazzar.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dengan teks yang lebih panjang daripada hadis ini. Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُكَير، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ (ح) وَحَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَةَ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ اللَّخْمِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ عُتْبَةَ بْنَ النُّدّر السُّلَمِيَّ -صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ مُوسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ آجَرَ نَفْسَهُ بِعِفَّةِ فَرْجِهِ وطُعمة بَطْنِهِ. فَلَمَّا وَفَى الْأَجَلَ -قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَّ الْأَجَلَيْنِ؟ قَالَ -أَبَرَّهُمَا وَأَوْفَاهُمَا. فَلَمَّا أَرَادَ فِرَاقَ شُعَيْبٍ أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَسْأَلَ أَبَاهَا أَنْ يُعْطِيَهَا مِنْ غَنَمِهِ مَا يَعِيشُونَ بِهِ، فَأَعْطَاهَا مَا وَلَدَتْ مِنْ غَنَمِهِ مِنْ قَالَبِ لَوْنِ مَنْ وُلِدَ ذَلِكَ الْعَامَ، وَكَانَتْ غَنَمُهُ سَوْدَاءَ حَسْنَاءَ، فَانْطَلَقَ مُوسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى عَصَاهُ فَسَمَّاها مِنْ طَرَفِهَا، ثُمَّ وَضَعَهَا فِي أَدْنَى الْحَوْضِ، ثُمَّ أَوْرَدَهَا فَسَقَاهَا، وَوَقَفَ مُوسَى بِإِزَاءِ الْحَوْضِ فَلَمْ تَصْدُرْ مِنْهَا شَاةٌ إِلَّا ضَرَبَ جَنْبَهَا شَاةً شَاةً قَالَ: "فَأَتْأَمَتْ وَأَثْلَثَتْ، وَوَضَعَتْ كُلُّهَا قَوَالِبَ أَلْوَانٍ، إِلَّا شَاةً أَوْ شَاتَيْنِ لَيْسَ فِيهَا فَشُوشٌ. قَالَ يَحْيَى: وَلَا ضَبُونٌ. وَقَالَ صَفْوَانُ: وَلَا ضبُوب. قَالَ أَبُو زُرْعَةَ: الصَّوَابُ ضَبُوب -وَلَا عَزُوز وَلَا ثَعُول، وَلَا كَمِيشَةٌ تُفَوّت الْكَفَّ"، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فَلَوِ افْتَتَحْتُمُ الشَّامَ وَجَدْتُمْ بَقَايَا تِلْكَ الْغَنَمِ وَهِيَ السَّامِرِيَّةُ"
telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Lahi'ah dan telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Safwan, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Lahi'ah, dari Al-Haris ibnu Yazid Al-Hadrami, dari Ali ibnu Rabbah Al-Lakhami yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Atabah ibnul Munzir As-Sulami (sahabat Rasulullah Saw.) menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Sesungguhnya Musa menjual jasanya dengan imbalan dikawinkan dan dipenuhi kebutuhan pangannya." Ketika Rasulullah Saw. melanjutkan kisahnya, bahwa setelah Musa menunaikan masa perjanjiannya, ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, manakah di antara kedua masa yang ditunaikannya?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Masa yang paling baik dan yang paling sempurna dari keduanya. Ketika Musa hendak berpisah dengan Syu'aib, ia menyuruh istrinya untuk meminta ternak kambing dari ayahnya buat bekal penghidupannya. Maka Syu'aib memberinya anak-anak kambing yang dilahirkan di tahun itu dalam warna yang berbeda dengan induknya. Ternak kambing Nabi Syu'aib semuanya berbulu hitam lagi bagus, maka Musa a.s. mengambil tongkatnya, lalu membacakan basmalah pada ujungnya, kemudian tongkat itu ia celupkan ke dalam mata air tempat meminumkan ternak kambingnya. Setelah itu ia giring ternak kambing Nabi Syu'aib ke sumber air itu untuk diberi minum dari air sumber tersebut yang telah dibacai olehnya. Sedangkan Musa berdiri di tepi telaga itu, dan tiada seekor kambing pun yang usai dari minum melainkan ia pukul lambungnya dengan tongkatnya. Maka ternak kambing itu mengandung dan membesar teteknya, lalu melahirkan yang semuanya berwarna berbeda dengan induknya kecuali hanya satu dua ekor saja. Nabi Saw. bersabda: Apabila kalian menaklukkan negeri Syam, maka kalian akan menjumpai sisa-sisa ternak kambing tersebut yang dikenal dengan kambing samiri.
Telah menceritakan pula kepada kami Abu Zar'ah, bahwa telah menceritakan kepada kami Safwan yang mengatakan, ia pernah mendengar Al-Walid bercerita, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Lahi'ah tentang makna fasyusy. Maka ia menjawab, "Kambing betina yang teteknya besar dan memancarkan air susunya dengan deras.'" Ketika ditanya tentang dabub, ia menjawab, "Kambing betina yang panjang teteknya hingga seakan-akan menyeretnya." Ia bertanya kepada Ibnu Lahi'ah tentang makna 'azuz, Ibnu Lahi'ah menjawab bahwa 'azuz adalah kambing betina yang kecil pancaran air susunya. Ia bertanya tentang makna tsaul, maka Ibnu Lahi'ah menjawab, "Ia adalah kambing betina yang teteknya sangat kecil hingga yang kelihatan hanyalah putingnya saja." Ia bertanya kepada Ibnu Lahi'ah mengenai makna kamisyah, maka Ibnu Lahi'ah menjawab, "Ia adalah kambing betina yang teteknya kecil, tidak sampai sebesar kepalan tangan."
Sumber riwayat ini berasal dari Abdullah ibnu Lahi'ah Al-Masri yang hafalannya buruk, dan kami khawatir bila ke-marfu'-an riwayat ini keliru, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan perkataan Anas ibnu Malik secara mauquf yang sebagian darinya mirip dengan riwayat di atas dengan sanad yang jayyid. Untuk itu ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Qatadah, telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan bahwa setelah Nabi Musa a.s. menyelesaikan masa yang telah disepakati bersama temannya, maka temannya mengatakan kepadanya, "Setiap kambing yang melahirkan anak yang berbeda warna bulunya, maka itu adalah untukmu." Maka Musa sengaja mengangkat tambang-tambang (tali timba) yang ada di atas sumur itu. Ketika melihat tambang-tambangnya telah dilepas, semua ternak kambing itu terkejut, lalu mengelilingi sumur itu mondar-mandir sehingga semua yang hamil melahirkan anaknya dengan warna yang berbeda dengan induknya, terkecuali hanya seekor kambing betina, sehingga Musa membawa pergi anak-anak ternak kambing yang lahir di tahun itu.
EmoticonEmoticon