{فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ (4) سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ (5) وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ (6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (7) وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9) }
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka. tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberi pinjaman kepada mereka dan memperbaiki keadaan mereka, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka. Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.
Allah Swt. memberikan petunjuk kepada orang-orang mukmin tentang apa yang harus mereka pegang dalam peperangan mereka menghadapi orang-orang musyrik.
{فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ}
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. (Muhammad: 4)
Yakni apabila kamu berhadapan dengan mereka di medan perang, maka tunailah mereka dengan pedang, yakni babatlah leher mereka dengan pedang.
{حَتَّى إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا}
Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka. (Muhammad: 4)
Maksudnya, kamu lumpuhkan mereka dan kamu bunuh sebagian dari mereka.
{فَشُدُّوا}
maka tawanlah mereka. (Muhammad: 4)
Yaitu jadikanlah mereka orang-orang yang kamu tawan sebagai tawanan perang. Kemudian sesudah,perang usai, kamu boleh memilih untuk menentukan nasib mereka. Jika kamu suka, kamu boleh membebaskan mereka dengan cuma-cuma atau dengan tebusan yang kamu terima dari mereka sesuai dengan apa yang kamu persyaratkan terhadap mereka. Makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar. Karena sesungguhnya Allah Swt. menegur sikap kaum mukmin yang lebih suka memperbanyak tawanan dengan tujuan agar mendapat tebusan yang banyak dari mereka dan mempersedikit hukuman mati. Sehubungan dengan peristiwa tersebut Allah Swt. telah berfirman:
{مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ لَوْلا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}
Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah berlalu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu terima. (Al-Anfal: 67-68)
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ayat yang mempersilakan Nabi Saw. boleh memilih antara menerima tebusan dari tawanan atau membebaskan mereka dengan cuma-cuma, telah di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang menyebutkan:
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka. (At-Taubah: 5). hingga akhir ayat.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas r.a., Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, dan Ibnu Juraij, juga ulama lainnya mengatakan bahwa ayat ini tidak di-mansukh. Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan. Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi Saw. membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar. Dan Sumamah ibnu Asal berkata kepada Rasulullah Saw. saat beliau mengatakan kepadanya, "Apakah yang kamu punyai, hai Sumamah?" Maka Sumamah menjawab, "Jika engkau menghukum mati, berarti engkau membunuh orang yang masih ada ikatan keluarganya denganmu. Dan jika engkau membebaskan, berarti engkau akan membebaskan orang yang akan berterima kasih kepadamu. Jika engkau menginginkan harta (tebusan), mintalah sesukamu, maka aku akan memberinya."
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya. Masalah ini diterangkan di dalam kitab-kitab ftqih yang telah kami kemukakan keterangan mengenainya di dalam kitab kami Al-Ahkam.
*******************
Firman Allah Swt.:
{حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا}
sampai perang berhenti. (Muhammad: 4)
Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah sampai Isa putra Maryam a.s. diturunkan, seakan-akan takwil ini disimpulkan dari sabda Rasulullah Saw. yang mengatakan:
"لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الدَّجَّالَ"
Masih akan tetap ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan perkara yang hak hingga orang yang terakhir dari mereka memerangi Dajjal.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الجُرَشي، عَنْ جُبَير بْنِ نُفيَر؛ أَنَّ سَلَمَةَ بْنَ نُفيَل أَخْبَرَهُمْ: أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي سَيَّبْتُ الْخَيْلَ، وَأَلْقَيْتُ السِّلَاحَ، وَوَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، وَقُلْتُ: "لَا قِتَالَ" فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْآنَ جَاءَ الْقِتَالُ، لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ يُزيغ اللَّهُ قُلُوبَ أَقْوَامٍ فَيُقَاتِلُونَهُمْ: وَيَرْزُقُهُمُ اللَّهُ مِنْهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ. أَلَا إِنَّ عُقْرَ دَارِ الْمُؤْمِنِينَ الشَّامُ، والخيلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy, dari Ibrahim ibnu Sulaiman, dari Al-Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarasyi, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa sesungguhnya Salamah ibnu Nufail pernah menceritakan kepada mereka bahwa ia datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah melepaskan kudaku dan kuletakkan senjataku serta perang telah berhenti." Dan aku mengatakan kepada beliau Saw., "Sekarang tidak ada perang lagi." Maka Nabi Saw. bersabda: Sekarang peperangan akan datang, masih akan tetap ada segolongan dari umatku yang berjuang melawan orang lain; Allah menyesatkan hati banyak kaum, maka mereka memeranginya, dan Allah memberinya rezeki dari mereka, hingga datanglah perintah Allah (hari kiamat),sedangkan segolongan dari umatku itu tetap dalam keadaan berjuang. Ingatlah, sesungguhnya kekuasaan negeri kaum mukmin berada di negeri Syam. Dan kuda itu (yakni peralatan perang) pada ubun-ubunnya terikat kebaikan sampai hari kiamat.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui dua jalur, dari Jubair ibnu Nafir, dari Salamah ibnu Nafil As-Sukuni dengan sanad yang sama.
قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ الْبَغَوِيُّ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْد، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُهَاجِرٍ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الجُرَشي، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَير، عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ قَالَ: لَمَّا فُتِحَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتْح فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سُيِّبَتِ الْخَيْلُ، وَوُضِعَتِ السِّلَاحُ، وَوَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، قَالُوا: لَا قِتَالَ، قَالَ: "كَذَبُوا، الْآنَ، جَاءَ الْقِتَالُ، لَا يَزَالُ اللَّهُ يُرَفِّع قُلُوبَ قَوْمٍ يُقَاتِلُونَهُمْ، فَيَرْزَقُهُمْ مِنْهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ، وعُقْر دَارِ الْمُسْلِمِينَ بِالشَّامِ".
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Jubair ibnu Muhammad ibnu Muhajir, dari Al-Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarasyi, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam'an r.a. yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. beroleh suatu kemenangan, para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kuda-kuda perang telah dilepaskan, dan semua senjata telah diletakkan serta peperangan telah berhenti." Mereka mengatakan pula, "Tidak ada peperangan lagi." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mereka dusta, sekarang peperangan akan datang lagi; Allah masih terus-menerus menyesatkan hati kaum, maka mereka memeranginya, dan Allah memberi rezeki kepada mereka darinya, hingga datanglah perintah Allah (hari kiamat), sedangkan mereka tetap dalam keadaan demikian (berjuang), dan kekuasaan negeri kaum muslim berada di Syam.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, dari Daud ibnu Rasyid dengan sanad yang sama. Menurut riwayat yang terkenal, hadis ini diriwayatkan melalui Salamah ibnu Nufail seperti yang telah disebutkan di atas. Dan hadis ini memperkuat pendapat yang mengatakan tidak ada pe-nasikh-an. Seakan-akan ketentuan hukum ini disyariatkan dalam kondisi perang, hingga perang tiada lagi.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sampai perang berhenti.(Muhammad: 4) Yakni hingga tiada kemusyrikan lagi. Ayat ini semakna dengan firman-Nya:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (Al-Anfal: 39)
Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah Swt. dan memeluk agama-Nya. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Swt.
*******************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ}
Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka. (Muhammad: 4)
Yakni hal itu seandainya Allah menghendaki, bisa saja Dia membalas orang-orang kafir dengan hukuman dan pembalasan dari sisi-Nya.
{وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ}
tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. (Muhammad: 4)
Akan tetapi, Allah memerintahkan kepada kalian untuk berjihad dan memerangi musuh, untuk menguji dan agar Kami menyatakan baik buruknya hal ikhwal kalian. Seperti yang disebutkan di dalam surat Ali Imran dan At-Taubah perihal hikmah disyariatkan-Nya jihad, juga diterangkan dalam firman Allah Swt.:
{أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ}
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142)
Allah Swt. telah berfirman di dalam surat At-Taubah:
{قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 14-15)
Mengingat peperangan itu memakan korban yang banyak, dan banyak dari kaum mukmin yang gugur di dalamnya, maka Allah Swt. berfirman:
{وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ}
Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. (Muhammad: 4)
Yakni tidak akan menghapusnya, bahkan memperbanyak dan mengembangkannya serta melipatgandakannya. Di antara mereka ada yang pahala amalnya terus mengalir kepadanya selama dalam alam kuburnya, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya yang menyebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرّة، عَنْ قَيْسٍ الْجُذَامِيِّ -رَجُلٍ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ-قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "يُعْطَى الشَّهِيدُ سِتُّ خِصَالٍ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهِ: يُكَفر عَنْهُ كُلُّ خَطِيئَةٍ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُؤَمَّنُ مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيُحَلَّى حُلَّة الْإِيمَانِ"
telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Yahya Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Sauban, dari ayahnya, dari Mak-hul, dari Kasir ibnu Murrah, dari Qais Al-Juzami -seorang lelaki yang berpredikat sahabat- yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya kelak di dalam surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
Hadis lain.
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عن بَحِير ابن سَعِيدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدان، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ معد يكرب الْكِنْدِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتَّ خِصَالٍ: أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَة مِنْ دَمِهِ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُحَلَّى حُلَّة الْإِيمَانِ، وَيُزَوَّجَ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، ويَأمَن مِنَ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَيُوضَعَ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيُزَوَّجَ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، ويُشَفَّع فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Iyasy, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba Al-Kindi r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya bagi orang yang mati syahid ada enam perkara di sisi Allah, yaitu mendapat ampunan pada permulaan tetesan darahnya, dan dapat melihat kedudukannya di surga, dan dianugerahi keimanan yang menyelimuti dirinya, dan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari azab kubur, dan diselamatkan dari kegemparan hari kiamat, dan dikenakan pada kepalanya mahkota keagungan yang dihiasi dengan intan dan yaqut, sebutir permata yaqut yang ada di mahkotanya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan dikawinkan dengan dua orang wanita (penghuni bumi yang masuk surga) dan tujuh puluh bidadari yang bermata jeli, serta dapat memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.
Imam Turmuzi telah meriwayatkan hadis ini, dan Ibnu Majah menilainya sahih.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui sahabat Abdullah ibnu Amr, juga dari Abu Qatadah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"يُغفر لِلشَّهِيدِ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْن"
Diampuni bagi seorang yang mati syahid segala sesuatunya kecuali masalah utang.
Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadis sejumlah sahabat hal yang semisal. Abu Darda r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"يُشَفَّعُ الشَّهِيدُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ"
Orang yang mati syahid dapat memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan ahli baitnya (keluarganya).
Dan Imam Abu Daud telah meriwayatkan hal yang semisal. Hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaan orang yang mati syahid banyak sekali.
*******************
Firman Allah Swt:
{سَيَهْدِيهِمْ}
Allah akan memberi pimpinan kepada mereka. (Muhammad: 5)
Yakni akan membimbing mereka ke surga. Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ يَهْدِيهِمْ رَبُّهُمْ بِإِيمَانِهِمْ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ فِي جَنَّاتِ النَّعِيمِ}
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan. (Yunus: 9)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ}
dan memperbaiki keadaan mereka. (Muhammad: 5)
Yaitu akan memperbaiki urusan dan keadaan mereka.
{وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ}
dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka. (Muhammad: 6)
Allah telah memperkenalkannya kepada mereka dan membimbing mereka kepadanya. Mujahid mengatakan bahwa penghuni surga mengetahui rumah dan tempat tinggalnya masing-masing, mengingat Allah telah membagi-bagikannya kepada mereka. Mereka tidak akan keliru atau salah masuk, seakan-akan mereka adalah penghuninya sejak mereka diciptakan, tidak seorang pun yang menunjukkan mereka kepadanya. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Malik, dari zaid ibnu Aslam.
Muhammad ibnu Ka'b mengatakan, "Apabila mereka masuk surga, mereka mengetahui rumah-rumah mereka sebagaimana kalian mengetahui rumah-rumah kalian (sewaktu di dunia) bila pulang dari salat Jumat."
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa malaikat yang telah ditugaskan mencatat amal perbuatannya sewaktu di dunia berjalan di hadapannya di dalam surga, sedangkan Anak Adam yang bersangkutan mengikutinya hingga sampailah ke tempat tinggal yang telah disediakan untuknya. Kemudian malaikat itu memperkenalkan kepadanya segala sesuatu yang diberikan oleh Allah untuknya di dalam surga. Apabila telah sampai ke tempat tinggalnya, maka masuklah ia ke dalamnya dan menemui istri-istrinya, lalu malaikat itu pergi meninggalkannya. Demikianlah menurut apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Hal yang sama telah disebutkan di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui hadis Qatadah, dari Abul Mutawakkil An-Naji, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِذَا خَلَصَ الْمُؤْمِنُونَ مِنَ النَّارِ حُبِسُوا بِقَنْطَرَةٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ، يَتَقَاصُّونَ مَظَالِمُ كَانَتْ بَيْنَهُمْ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا هُذّبوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ أَحَدَهُمْ بِمَنْزِلِهِ فِي الْجَنَّةِ أَهْدَى مِنْهُ بِمَنْزِلِهِ الَّذِي كَانَ فِي الدُّنْيَا"
Apabila orang-orang mukmin telah dikeluarkan dari neraka, mereka ditahan di sebuah jembatan yang terletak di antara surga dan neraka dalam rangka saling melakukan hukum qisas (pembalasan) yang ada di antara mereka sewaktu di dunia; hingga manakala mereka telah dibersihkan dan disucikan, barulah diizinkan bagi mereka masuk surga. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya seseorang dari mereka lebih mengetahui tempat tinggalnya di surga ketimbang tempat tinggalnya di dunia dahulu.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad: 7)
Semakna dengan firman-Nya:
{وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ}
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. (Al-Hajj: 40)
Karena sesungguhnya imbalan itu disesuaikan dengan jenis perbuatan dan amalnya. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
{وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ}
dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad: 7)
Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang mengatakan:
"مَنْ بَلَّغ ذَا سُلْطَانٍ حَاجَةَ مَنْ لَا يَسْتَطِيعُ إِبْلَاغَهَا، ثَبَّتَ اللَّهُ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".
Barang siapa yang menyampaikan kepada sultan (penguasa) keperluan orang yang tidak mampu menyampaikannya, maka Allah akan meneguhkan kedua telapak kakinya di atas sirat kelak pada hari kiamat.
Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan:
{وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ}
Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka. (Muhammad: 8)
Kebalikan dari nasib yang dialami oleh kaum mukmin yang diteguhkan kedudukan mereka karena telah menolong agama Allah dan membantu rasul-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"تَعِس عَبْدُ الدِّينَارِ، تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ، تَعِسَ عَبْدُ القَطِيفة -[وَفِي رِوَايَةٍ: تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ] -تَعِسَ وَانْتَكَسَ، وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ"
Celakalah pengabdi dinar, celakalah pengabdi dirham, celakalah pengabdi kebendaan, sungguh celaka dan binasalah dia; dan apabila diberi sakit, semoga Allah tidak menyembuhkannya.
Firman Allah Swt.:
{وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ}
dan Allah menghapus amal-amal mereka. (Muhammad: 8)
Yakni melenyapkannya dan membatalkannya. Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya:
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ}
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an). (Muhammad: 9)
Maksudnya, tidak menghendakinya dan tidak pula menyukainya.
{فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (Muhammad: 9)
EmoticonEmoticon